Domain 1 – Aspek 1 – Indikator 7. Kebijakan Internal Penggunaan Sistem Penghubung Layanan

Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran
Layanan SPBE. Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE.
Syarat sebuah Sistem Penghubung Layanan:
1) Tersedia jalur/bus (sistem koneksi bukan point-topoint);
2) Tersedia metadata repository; dan
3) Tersedia service directory

Penjelasan Kebijakan Internal Penghubung Layanan di Purbalingga :

Kebijakan internal terkait Penghubung Layanan Pemerintah Daerah Purbalingga tercantum dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 56 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan e Government, yaitu pada pasal 9 halaman 8 tentang Interoperabilitas yang disampaikan pada data dukung

Berdasarkan norma/pasal tersebut pengaturan telah mencakup Kebijakan internal penghubung layanan Pemerintah Daerah telah ditetapkan.
Kondisi:

Kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah telah mengatur penggunaan Sistem Penghubung Layanan untuk seluruh unit kerja/perangkat daerah di Pemerintah Daerah. (Level3)