Domain 1 – Aspek 1 – Indikator 6. Kebijakan Internal Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat / Pemerintah Daerah.

Jaringan Intra Instansi

  1. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
  2. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
  3. Penggunaan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
  4. Penyelenggaraan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud, dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.
Penjelasan Kebijakan Internal Layanan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Purbalingga :

Kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Purbalingga tercantum dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 56 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan e Government, yaitu pada pasal 12 halaman 8 tentang Jaringan yang disampaikan pada data dukung :

Berdasarkan norma/pasal tersebut pengaturan telah mencakup Kebijakan internal layanan jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan.
Kondisi:

kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Pemerintah Daerah telah mengatur Layanan Jaringan Intra untuk seluruh unit kerja/perangkat daerah di Pemerintah Daerah. (Level3)