Domain 1 – Aspek 1 – Indikator 8. Kebijakan Internal Manajemen Keamanan Informasi.

Peraturan mengenai keamanan informasi atau persandian untuk keamanan informasi dengan cakupan pengaturan :

  • penetapan ruang lingkup,
  • penetapan penanggung jawab,
  • perencanaan : penyusunan program, pendokumentasian, manajemen resiko
  • dukungan pengoperasian : penganggaran
  • evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Keamanan Informasi
Penjelasan Kebijakan Internal Manajemen Keamanan Informasi di Purbalingga :

Kebijakan internal terkait manajemen keamanan Informasi di Purbalingga tercantum dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 56 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan e Government, yaitu pada pasal 22 halaman 10 tentang Keamanan Informasi yang disampaikan pada data dukung

Berdasarkan norma/pasal tersebut pengaturan telah mencakup Kebijakan internal manajemen keamanan informasi telah ditetapkan.
Kondisi:

Kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi belum mengatur secara lengkap mengenai cakupan Manajemen Keamanan Informasi (penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan,
dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Keamanan Informasi). (Level2)

Rencana Aksi : Menyusun Kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi yang mengatur secara lengkap mengenai cakupan Manajemen Keamanan Informasi (penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Keamanan Informasi)