DOMAIN 3. MANAJEMEN SPBE. ASPEK 5 – PENERAPAN MANAJEMEN SPBE – Indikator 21 : Tingkat kematangan penerapan manajemen Risiko SPBE.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, ditetapkan Peraturan Menteri PANRB no 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Manajemen Risiko SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko SPBE.

Risiko SPBE adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan mempengaruhi keberhasilan terhadap pencapaian tujuan penerapan SPBE.

Proses Manajemen Risiko SPBE yang dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah terdiri atas proses:

  1. komunikasi dan konsultasi;
  2. penetapan konteks Risiko SPBE;
  3. penilaian Risiko SPBE, yang terdiri atas identifikasi Risiko SPBE, analisis Risiko SPBE, dan evaluasi Risiko SPBE;
  4. penanganan Risiko SPBE;
  5. pemantauan dan reviu;
  6. pencatatan dan pelapora

Output manajemen resiko :

FORMULIR 1.0
PAKTA INTEGRITAS MANAJEMEN RISIKO SPBE

FORMULIR 2.0
KONTEKS RISIKO SPBE

FORMULIR 3.0
PENILAIAN RISIKO SPBE

FORMULIR 4.0
RENCANA PENANGANAN RISIKO SPBE

FORMULIR 5.0
LAPORAN PEMANTAUAN RISIKO SPBE

Tingkat kematangan penerapan manajemen Risiko SPBE :

  1. Kegiatan Manajemen Risiko SPBE BELUM atau TELAH diterapkan. Kondisi: Kegiatan Manajemen Risiko SPBE diterapkan TANPA PROGRAM KEGIATAN yang terarah dan terencana
  2. Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Risiko SPBE diterapkan dengan mengacu PROGRAM KEGIATAN yang TERARAH dan TERENCANA. Kondisi: Penerapan Manajemen Risiko SPBE dilaksanakan TANPA mengacu pada PEDOMAN manajemen risiko SPBE.
  3. Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Risiko SPBE telah DILAKSANAKAN dengan MENGACU pada PEDOMAN manajemen risiko SPBE.
  4. Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan KEBIJAKANN STRATEGIS Manajemen Risiko SPBE TELAH DITETAPKAN oleh Komite Manajemen Risiko SPBE atau Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan diterapkan ke seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, penerapan Manajemen Risiko SPBE telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
  5. Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Manajemen Risiko SPBE ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Manajemen Risiko SPBE.