Domain 1 – Aspek 1 – Indikator 3. Kebijakan Internal Manajemen Data

Manajemen data adalah proses pengelolaan data yang mencakup semua kegiatan, sehingga dapat digunakan sebagai sumber informasi / analisis.

Ruang lingkup manajemen data :

  1. Manajemen arsitektur data : proses mendefinisikan kebutuhan – kebutuhan data, pedoman integrasi, pengendalian aset data dan menyelaraskan investasi data dengan strategi bisnis.
  2. Manajemen data induk adalah proses pengelolaan data induk
  3. Manajemen data referensi adalah proses pengelolaan data referensi
  4. Manamemen basis data adalah proses pengelolaan basis data
  5. Manajemen kualitas data adalah proses yang memastikan data yang dihasilkan dan dikelola didalam sistem pemerintah berbasis elektronik adalah data yang berkualitas.

Kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah adalah kebijakan yang mengatur seluruh rangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data.

Evidence :

  • Kebijakan terkait manajemen data instansi yang telah ditetapkan
  • Seluruh rangkaian proses pengelolaan data telah tercantum dalam kebijakan tersebut
  • Lingkup pengaturan yang tercantum pada kebijakan telah melingkupi seluruh unit kerja/OPD.
  • Notulensi rapat/laporan evaluasi/telaahan kebijakan terkait manajemen data instansi

Penjelasan Kebijakan Manajemen Data Pemerintah Kabupaten Purbalingga :

Kebijakan internal terkait Manajemen Data tercantum dalam<><> tentang <>, yaitu pada pasal <> halaman <> tentang <> yang disampaikan pada data dukung <> (kalimat penjelasan Fakta).

Berdasarkan norma/pasal tersebut pengaturan telah mencakup <> (kalimat penjelasan Analisis sesuai kriteria level yang dipenuhi).