DOMAIN 2. TATA KELOLA SPBE. ASPEK 4 – Penyelenggara SPBE – Indikator 19 : Tingkat Kematangan Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah adalah para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk
mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.

Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dapat disejajarkan dengan Tim Pengarah TIK, Komite Pengarah TIK, ataupun Steering Committee yang mempunyai tugas seperti diatas.

Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat/Kepala Daerah.

Tingkat Kematangan Tim Koordinasi SPBE :

  • Level 1 : Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah terbentuk. Kondisi: ugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dilaksanakan tanpa perencanaan.
  • Level 2 : Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilaksanakan sesuai perencanaan. Kondisi: tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum dilaksanakan seluruhnya.
  • Level 3 : Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilaksanakan seluruhnya. Kondisi: program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum dikomunikasikan/dikoordinasikan kepada semua unit kerja/perangkat daerah terkait di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
  • Level 4 : Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dikomunikasikan/dikoordinasikan kepada semua unit kerja/perangkat daerah terkait di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan reviu dan evaluasi.
  • Level 5 : Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil reviu dan evaluasi tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti melalui perbaikan tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan pelaksanaannya.

Data dukung ;

  • SK Tim Koordinasi
  • Rencana Program Kerja
  • Dokumentasi Pelaksanaan Program Kerja
  • Evaluasi atas tugas atau Program Kerja Tim Koordinasi
  • Dokumentasi aktivitas-aktivitas rapat koordinasi pelaksanaan tugas/program kerja dengan seluruh unit kerja/perangkat
  • Notulensi/catatan/laporan reviu atau evaluasi tugas program kerja Tim Koordinasi SPBE