DOMAIN 2. TATA KELOLA SPBE. ASPEK 4 – Penyelenggara SPBE – Indikator 20 : Tingkat Kematangan Kolaborasi Penerapan SPBE.

Wadah informal untuk pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pelaksanaan SPBE bagi KLD, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku usaha dan masyarakat.

Forum kolaborasi SPBE dapat dimanfaatkan untuk antara lain :

  1. Penyampaian ide/ gagasan SPBE;
  2. Pengembangan infrastruktur dan aplikasi SPBE dari kontribusi komunitas TIK;
  3. Peningkatan kompetensi teknis;
  4. Perbaikan kualitas layanan SPBE;
  5. Penelitian dan kajian pengembangan SPBE;
  6. Penyelesaian masalah untuk kepentingan bersama

Forum Kolaborasi SPBE dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan informal dan pertemuan virtual.

Tingkat Kematangan Kolaborasi Penerapan SPBE :

  1. Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE belum atau telah dilaksanakan. Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE dilaksanakan tanpa perencanaan.
  2. Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan sesuai perencanaan. Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE tidak dibentuk secara formal.
  3. Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan oleh tim yang dibentuk secara formal. Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan pada sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah (dibentuk berdasarkan kegiatan).
  4. Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kolaborasiantar unit kerja/perangkat daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan secara terpadu pada semua unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau sekretaris kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Selain itu, kolaborasi dalam penerapan SPBE telah dilakukan reviu dan evaluasi.
  5. Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil reviu dan evaluasi kolaborasi dalam penerapan SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan pelaksanaan kolaborasi dalam penerapan SPBE.

Data dukung :

  • SK Forum Kolaborasi
  • Rencana Program Kerja
  • Notulensi/catatan/laporan, bukti undangan, dan/atau dokumentasi aktivitas rapat koordinasi Forum Kolaborasi SPBE
  • Reviu dan evaluasi pelaksanaan kolaborasi penerapan SPBE