DOMAIN 2. TATA KELOLA SPBE – ASPEK 3 Teknologi Informasi dan KomunikasiIndikator 16 : Tingkat Kematangan Layanan Pusat Data.

Layanan Pusat Data adalah penyediaan penyimpanan aplikasi dan data, yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan penyimpanan data bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Layanan Pusat Data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan Arsitektur Data, Data Induk, Data Referensi, Basis Data, dan Kualitas Data.

Tingkat Kematangan Layanan Pusat Data :

  • Level 1 : Layanan Pusat Data belum atau telah tersedia digunakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
  • Level 2 : Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi. Kondisi: Layanan Pusat Data telah digunakan oleh sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
  • Level 3 : Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Pusat Data telah digunakan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, terdapat prosedur pengoperasian baku Layanan Pusat Data.
  • Level 4 : Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan terdapat interkoneksi Layanan Pusat Data dengan Pusat Data Nasional/Pusat Data Instansi Pusat/Pusat Data Pemerintah Daerah lain dan/atau penggunaan Layanan Pusat Data Nasional. Selain itu, penggunaan Layanan Pusat Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
  • Level 5 : Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi penggunaan Layanan Pusat Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan terhadap Layanan Pusat Data.
Foto Ruang Server Dinkominfo Kab. Purbalingga
Rak Server Dinkominfo Kab. Purbalingga
Rak Server Dinkominfo Kab. Purbalingga
Login Server management yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Purbalingga
Aplikasi layanan Pajak yang dihosting pada Datacenter Dinkominfo Purbalingga